Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi untuk Perusahaan Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan Debitur

Kompas.com - 16/05/2021, 13:21 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sebelumnya, aksi para penagih utang atau debt collector yang mengambil paksa mobil yang tengah dikendarai anggota TNI belakangan ini tengah ramai diperbincangkan.

Sebenarnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Baca juga: Mengenal KPR Syariah, Fitur, Syarat Pengajuan Serta Keuntungannya

Baca juga: Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Baca juga: Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com