JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu pilihan yang paling banyak diambil oleh orang yang hendak memiliki rumah. Umumnya, pilihan pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema KPR diambil bila orang yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup.
Jenis pembiayaan KPR yang bisa dipilih salah satunya yakni KPR syariah.
Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad.
Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Baca juga: Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini
KPR syariah mengadaptasi prinsip bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dan syariah terletak pada proses transaksi. Bila KPR konvensional yang dilakukan yakni transaksi uang, maka KPR syariah melakukan transaksi barang.
Setidaknya, ada empat jenis akad KPR Syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik.
Namun demikian, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisan atau kerjasama-sewa.
Berikut penjelasan jenis akad KPR syariah:
1. Akad jual beli atau akad murabahah
Pada dasarnya, murabahah yakni perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Nantinya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Bila nasabah sepakat menggunakan jenis akad mudarabah, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga, rumah tersebut dimiliki oleh pihak bank. Baru kemudian, rumah tersebut dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.
Baca juga: Mau Kredit Rumah? Ini Syarat Daftar Ajukan KPR di BNI Griya
Karena KPR syariah, maka bank tidak mengenakan bunga namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, maka besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah dalam jangka waktu yang disepakati bersifart tetap.
2. Akad kerja sama sewa atau musyarakah mutanaqisah
Akad KPR jenis ini dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
Dengan demikian, bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan, misalnya pihak bnk 80 persen dan nasabah 20 persen.
Kemudian, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki oleh bank berpindah tanah kepada nasabah.
Baca juga: Siapa Saja Nasabah yang Bisa Dapat KPR DP 0 Persen dari BNI?
Baca juga: Asuransi Syariah Tidak Sekadar Transaksional...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.