Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

Kompas.com - 17/05/2021, 15:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan seorang ibu paruh baya yang marah dan melontarkan makian kepada seorang kurir ekspedisi yang mengantarkan barang ke rumah. 

Sang ibu tersebut meluapkan kekesalan dengan kata-kasar. Ia mengaku merasa ditipu dengan paket yang isinya tidak sesuai dengan yang dipesannya via online shop alias olshop.

Dalam video terlihat kurir yang merekam kejadian tersebut berusaha menjelaskan prosedur belanja daring dengan sistem COD. Ia menegaskan dilarang membuka kemasan karena nantinya paket tersebut tak bisa dikembalikan.

Bagi yang kerap melakukan transaksi jual beli online di marketplace, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah COD. Lantas apa itu COD?

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM

Duhulu, sebelum online shop naik daun dan mulai masif seperti sekarang, skema jual beli dengan COD juga sudah sering digunakan. Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Transaksi sendiri awalnya bisa berawal dari unggahan di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online.

Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli. Setelah melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati.

Arti COD bergeser

Kendati demikian, saat ini arti COD sudah bergeser. Dalam konteks jual beli online di marketplace, COD artinya tak lagi hanya berupa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Baca juga: Mengenal Arti Reseller dan Dropship

Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, Senin (17/5/2021), COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli. Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran.

Marketplace lainnya, Tokopedia menulis, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Memang tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.

Dalam konteks marketplace, COD juga biasanya hanya tersedia di beberapa wilayah pengiriman tertentu. Artinya, tak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau COD.

Baca juga: Simak Perbedaan Kredit dan Leasing

Agar transaksi lebih terjamin, biasanya pihak marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual biasanya akan menyediakan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi.

Selain itu, fitur COD artinya juga bersifat sukarela. Artinya, penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktifkannya.

Banyak penjual atau seller pada marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com