Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tindak Kejahatan Digital, Skimming, Phising Hingga Carding

Kompas.com - 23/05/2021, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kejahatan di sektor perbankan digital makin sering terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, kejadian menimpa seorang nasabah Bank Mandiri bernama Asrizal Ashka (49).

Dia mengaku telah kehilangan dana sebesar Rp 128 juta dari tabungannya di Bank Mandiri.

Padahal sebelumnya di hari yang sama, uang nasabah tersebut masih utuh ketika dilakukan pengecekan saldo. Namun di hari yang sama, ketika ia akan melakukan transaksi transfer, saldonya tiba-tiba habis.

Baca juga: Uang Nasabah Hilang Rp 128 Juta, Bank Mandiri: Transaksi Sah Tak Bisa Diganti

Diperkirakan, nasabah tersebut menjadi korban tindak kejahatan skimming ATM.

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id pada Minggu (23/5/2021), ada berbagai macam bentuk kejahatan digital yang bisa terjadi di masyarakat. Namun, setidaknya ada tiga kejahatan digital yang paling sering terjadi dan harus diwaspadai.

Berikut tiga kejahatan perbankan digital yang kerap terjadi di masyarakat:

Skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.

Strip magnetis merupakan garis lebar hitam yang berada di bagian belakang kartu ATM dan berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting dalam kartu, seperti nomor kartu, masa berlaku, hingga nama nasabah.

Nah, cara untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.

Disamping tindakan tersebut, pelaku juga akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit dengan mengintip tombol yang kamu tekan saat bertransaksi di mesin ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM.

Jika pelaku sudah mendapatkan salinan informasimu dari strip magnetis dan PIN kartu ATM/debit kamu, maka pelaku akan membuat kartu palsu menggunakan data yang sudah diperoleh dan bertransaksi menggunakan PIN yang juga telah diperoleh.

  • Phishing

Berbeda dengan skimming yang menggunakan kartu ATM/debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phishing justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit kamu.

Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.

Lantaram pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
Perlu diingat, kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit kalian.

Masyarakat dewasa ini suka sekali berbelanja online, kejahatan digital juga telah merambah ke channel e-commerce. Salah satu bentuk kejahatannya adalah carding.

Carding adalah suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.
Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar.

Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang.
Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban.

Tips Menghindari Jadi Korban Kejahatan Digital

  • Jangan pernah bagikan informasi personal

Jangan pernah bagikan informasi personal seperti PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku dan sebagainya kepada siapapun baik melalui website, SMS, internet maupun channel lainnya selama kamu tidak menggunakan informasi itu untuk melakukan transaksi apapun apalagi pada oknum/pihak yang tidak bisa dipercaya.

Pastikan juga kamu selalu memperbarui PIN secara berkala, serta pastikan PIN kamu bukanlah nomor yang mudah ditebak seperti tanggal lahir ataupun nomor depan/belakang telepon.

Ingat, jaga kerahasiaan PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu ATM/Debit atau kartu kredit karena nasib keamanan keuanganmu terletak pada seberapa hati-hati kalian menjaga data tersebut.

Baca juga: Kronologi Lengkap Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang Rp 128 Juta

  • Waspada saat Melakukan Transaksi di Mesin ATM, Mesin EDC, ataupun E-commerce

Pastikan jangan sampai ada yang melihat kamu menekan tombol ketika memasukkan kode PIN pada mesin ATM atau mesin EDC, pastikan kartu debit/kredit kamu tidak digesek/dip pada alat lain selain EDC saat berbelanja atau digesek/dip lebih dari 2 (dua) kali dalam satu waktu kecuali akibat transaksi gagal, dan pastikan kamu tidak download link dari pihak yang tidak terpercaya saat berbelanja online karena berpotensi membawa malware.

  • Tingkatkan Pengamanan Kartumu

Tingkatkan Pengamanan Kartumu melalui 3D Secure, yaitu dengan menggunakan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS kepada nasabah pemegang kartu setiap kali melakukan persetujuan transaksi keuangan.

Pastikan kamu komunikasikan dengan bank penerbit mengenai fitur keamanan ini. Selain itu, kamu bisa menggunakan teknologi chip untuk menggantikan strip magnetis yang sekarang berlaku pada kartu ATM/debit atau kartu kredit yang merupakan kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM/debit atau kartu kredit.

  • Jika Ada Transaksi Mencurigakan, Pastikan dan Adukan

Jika ada transaksi mencurigakan seperti SMS atau email dari pihak yang mencurigakan atau dari transaksi yang tidak kamu lakukan, jangan panik dan gegabah untuk langsung memproses hal tersebut dengan membuka link yang dikirimkan atau membalas dengan informasi kartumu, melainkan kamu pastikan lebih dulu ke call center bank penerbit mengenai hal tersebut.

Jika merasa tidak melakukan transaksi keuangan, tetapi mendapatkan SMS/email pemberitahuan telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan, maka segera laporkan kepada call center bank yang bersangkutan dan konsultasikanlah permasalahan tersebut agar tidak menjadi beban keuangan.

Lakukanlah negosiasi dengan pihak bank dan segera lakukan pemblokiran kartu ATM/debit atau kartu kredit jika transaksi mencurigakan dimaksud bersumber dari kartu tersebut.

Baca juga: Lengkap, Ini Cara Menghindari Jadi Korban Skimming ATM

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com