Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 31 Mei, Ini Penjelasan Kepala BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2021

Kompas.com - 30/05/2021, 09:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Titik lokasi tes CPNS dan PPPK 2021

BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Disebutkan, penyiapan titik lokasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti:

  • Tempat/gedung
  • Komputer client
  • Jaringan komputer dan internet
  • Genset
  • Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan

Baca juga: Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya

Selanjutnya, mengenai spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.

Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:

  • Nama gedung atau tempat lokasi ujian
  • Alamat lokasi ujian
  • Kabupaten atau kota lokasi ujian berada
  • Jumlah ruangan yang digunakan ujian
  • Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian
  • Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi)

Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.

Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021. Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com