BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.
Disebutkan, penyiapan titik lokasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti:
Baca juga: Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya
Selanjutnya, mengenai spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.
Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:
Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.
Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021
Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021. Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.