JAKARTA, KOMPAS.com - Keaslian sertifikat tanah merupakan hal yang mutlak Anda ketahui sebelum memutuskan membeli sebuah aset properti. Atas dasar itu, sebelum melakukan transaksi, ada baiknya mengecek terlebih dahulu keaslian sertifikat tanah tersebut.
Sebab, permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.
Permasalahan itu terjadi karena harga tanah dan rumah yang mahal memunculkan peluang untuk oknum-oknum nakal yang mengambil kesempatan. Mulai marak ditemukan sertifikat tanah yang bodong alias tak terbukti keasliannya.
Baca juga: Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya
Dengan iming-iming harga yang lebih murah, masyarakat biasanya tergiur untuk membeli tanah dari oknum nakal tersebut.Padahal, sertifikat tanah yang palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan.
Lantas, bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah?
Mengutip laman indonesia.go.id pada Minggu (6/6/2021), Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Kedua cara itu adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi Kantor BPN
Anda bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama.
Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.