Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Negara G7 Sepakat Pajaki Perusahaan Digital 15 Persen, Ini Respon Pemerintah RI

Kompas.com - 07/06/2021, 20:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok tujuh negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia atau G7 sepakat akan menerapkan pajak perusahaan teknologi global sebesar 15 persen atas penghasilan yang didapat dari negara-negara terkait. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

Adapun G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Langkah kelompok G7 tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara-negara untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona. Alhasil setoran pajak digital tersebut diharapkan bisa berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Menteri keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dan diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global.

Baca juga: Negara G7 Sepakati Tarif Pajak Korporasi Global Sebesar 15 Persen

"Komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya, apa yang saya lihat selama di G7 adalah kolaborasi yang mendalam dan mengatasi masalah global yang lebih luas" ujar Janet dikutip dari Bloomberg via Kontan.co.id, Senin (7/6/2021).

Kendati demikian, kesepakatan G7 nyatanya tidak serta-merta membuat Indonesia mengikuti langkah mereka.

Komentar Ditjen Pajak

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus pajak atas perusahaan multinasional itu tidak secara langsung memberi pengaruh kepada sistem perpajakan Indonesia.

Sebab, kata Neilmaldrin tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22 persen dan akan turun menjadi 20 persen pada tahun 2022.

Artinya tarif pajak kita sudah lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7.

Namun demikian, Neilmaldrin menekankan kesepakatan negara-negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework, Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

Baca juga: Setoran Pajak Perusahaan Digital Capai Rp 2 Triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+