JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok tujuh negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia atau G7 sepakat akan menerapkan pajak perusahaan teknologi global sebesar 15 persen atas penghasilan yang didapat dari negara-negara terkait. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.
Adapun G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Langkah kelompok G7 tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara-negara untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona. Alhasil setoran pajak digital tersebut diharapkan bisa berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.
Menteri keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dan diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global.
Baca juga: Negara G7 Sepakati Tarif Pajak Korporasi Global Sebesar 15 Persen
"Komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya, apa yang saya lihat selama di G7 adalah kolaborasi yang mendalam dan mengatasi masalah global yang lebih luas" ujar Janet dikutip dari Bloomberg via Kontan.co.id, Senin (7/6/2021).
Kendati demikian, kesepakatan G7 nyatanya tidak serta-merta membuat Indonesia mengikuti langkah mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus pajak atas perusahaan multinasional itu tidak secara langsung memberi pengaruh kepada sistem perpajakan Indonesia.
Sebab, kata Neilmaldrin tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22 persen dan akan turun menjadi 20 persen pada tahun 2022.
Artinya tarif pajak kita sudah lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7.
Namun demikian, Neilmaldrin menekankan kesepakatan negara-negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework, Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Baca juga: Setoran Pajak Perusahaan Digital Capai Rp 2 Triliun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.