Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Ungkap Dugaan Pelanggaran PLN terhadap Buruh Outsourcing

Kompas.com - 10/06/2021, 15:58 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan adanya beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BUMN, yakni PT PLN (Persero), terhadap karyawan outsourcing.

Pertama, pekerjaan yang tumpang tindih dan campur aduk.

Menurut Said, pihak PLN tidak memastikan kejelasan pekerjaan yang menjadi kewajiban buruh outsourcing.

Baca juga: KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan

“Pekerjaan yang tumpang tindih dan campur aduk ini, enggak jelas hari ini kerja apa, besok kerja apa,” ungkap Said secara virtual, Kamis (10/6/2021).

Poin selanjutnya, buruh outsourcing bekerja di vendor atau agen outsourcing, tetapi perintah pekerjaan yang diterima adalah perintah dari PLN.

Kemudian, PLN juga diduga tidak membayarkan upah lembur kepada para pekerja outsourcing-nya.

“Buruh outsourcing bekerja di vendor, tapi malah perintah kerja dari PLN, sudah gitu lembur atau kelebihan jam kerja tidak dibayarkan. Misal memasang kabel melebihi jam kerja (8 jam), lebih dari itu tidak dihitung lembur,” jelas dia.

KSPI juga menilai, PLN memberikan instruksi di luar daripada kontrak kerja antara PLN dan vendor. Kontrak yang diberikan juga tidak transparan, utamanya terkai dengan upah, jam kerja, dan lembur.

Baca juga: PLN Tambah Pasokan Listrik 171 Megawatt untuk Jakarta dan Sekitarnya

“PLN suka memberikan pekerjaan di luar kontrak, ketetapan gaji juga tidak ada kesepakatan dengan pekerja. Banyak kontrak pekerja dengan vendor yang tidak menjelaskan upah, jam kerja, dan lembur. Masa orang bekerja, upahnya tidak dijelaskan dalam kontrak?” ungkap dia.

Atas hal ini, buruh meminta beberapa tuntutan, yakni meminta penggantian direksi dan komisaris PLN, terutama yang terkait dengan SDM.

Said juga meminta PLN memberlakukan kembali aturan vendor sebagai anak usaha PLN.

“Kembalikan kesepakatan Menteri BUMN (sebelumnya) Dahlan Iskan dengan Komisi IX, yaitu semua outsourcing PLN diikat sebagai anak perusahaan, termasuk di daerah. Dengan begitu, masa kerja pegawai outsourcing diatas 5 tahun dapat diangkat sebagai karyawan tetap,” jelas dia.

Ia mengimbau agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dapat memfasilitasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja outsourcing PLN, dengan manajemen PLN yang berlaku untuk semua pekerja outsourcing PLN diseluruh Indonesia.

Baca juga: Rambah Layanan Internet, PLN Tawarkan Paket Mulai Rp 185.000 Per Bulan

“Bila tidak dipenuhi dalam waktu dekat, akan diinstruksikan untuk mogok kerja nasional di seluruh Indonesia. Tapi, akan didahului oleh aksi di kantor pusat PLN di daerah Blok M, dan diikuti aksi buruh di daerah,” tegas Said.

Terkait tudingan tersebut, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, sejauh ini PT PLN (Persero) mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undan-Undang Ketenagakerjan.

“PT PLN (Persero) senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja,” ungkap Arsyadani kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com