JAKARTA, KOMPAS.com - Cek pajak motor saat ini sudah bisa dilakukan secara daring (cek pajak motor online), baik melalui website maupun aplikasi yang bisa diunduh di telepon pintar.
Saat ini, sudah ada beberapa daerah yang menyediakan cek pajak motor online.
Dengan cek pajak motor online, maka pemilik kendaraan roda dua bisa mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku sebelum membayarnya ke Samsat terdekat.
Cara cek pajak motor online juga cukup mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunjungi website yang sudah disediakan lalu memasukan nomor polisi (nopol) kendaraan.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini
Namun beberapa daerah, proses cek pajak motor online mengharuskan pemilik kendaraan juga menginput jenis pelat, nomor rangka, NIK pemilik terdaftar, dan kode captcha.
Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak motor online dari provinsi paling Barat hingga paling Timur Indonesia:
Demikian cara cek pajak motor secara online. Untuk cara cek pajak mobil online simak dalam tautan berikut ini.
Baca juga: Mengenal Pajak: Definisi, Manfaat, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.