Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif dan Jadwal Kereta Baru KA Baturraden Ekspres dan KA Nusa Tembini

Kompas.com - 13/06/2021, 10:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

 


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan meluncurkan dua kereta api baru yaitu KA Baturraden Ekspres dan KA Nusa Tembini dalam waktu dekat.

KA Baturraden Ekspres dioperasikan dengan rute atau relasi Bandung - Purwokerto PP via Cikampek mulai 25 Juni 2021. Sedangkan KA Nusa Tembini mengambil relasi Cilacap - Yogyakarta PP mulai 2 Juli 2021.

Pada tahap awal, kedua Kereta Api ini akan dioperasikan pada setiap hari Jumat dan Minggu. Rinciannya, jadwal KA Baturraden Ekspres beroperasi pada 25 dan 27 Juni, serta 2 dan 4 Juli 2021. Sedangkan jadwal KA Nusa Tembini beroperasi pada 2, 4, 9, dan 11 Juli 2021.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api dan Layanan GeNose C19 di 63 Stasiun

“Peluncuran 2 KA baru ini kami tujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga semakin banyak alternatif pilihan bepergian menggunakan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Hadirnya 2 kereta api relasi baru ini diharapkan agar dapat membantu konektivitas dan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api.

Kedua kereta ini memiliki makna filosifis dari segi penamaannya. Penamaan KA Baturraden Ekspres terinspirasi dari nama kawasan di Kabupaten Banyumas yang sarat akan potensi wisata.

Sementara itu, penamaan KA Nusa Tembini terinspirasi dari nama legenda kerajaan yang ada di wilayah Cilacap.

“Dengan penamaan tersebut, diharapkan hadirnya kedua KA ini juga dapat meningkatkan pariwisata di wilayah-wilayah yang dilalui,” ujar Joni.

Tarif KA Baturraden Ekspres dan KA Nusa Tembini

Tersedia 2 kelas pada sistem tarif KA Baturraden Ekspres yaitu Eksekutif dengan tarif mulai dari Rp 160.000 dan Bisnis dengan tarif mulai dari Rp 130.000.

Adapun untuk tarif KA Nusa Tembini juga memiliki 2 kelas yaitu Eksekutif dengan tarif mulai dari Rp 110.000 dan Ekonomi dengan tarif mulai dari Rp 90.000.

Tiket KA Baturraden Ekspres dan KA Nusa Tembini sudah dapat dibeli melalui KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditentukan/ditetapkan.

Rangkaian KA Baturraden Ekspres terdiri dari 2 Kereta Eksekutif dan 5 Kereta Bisnis dengan total 420 tempat duduk. Adapun rangkaian KA Nusa Tembini terdiri dari 4 kereta Eksekutif dan 3 kereta Ekonomi dengan total 392 tempat duduk.

“Namun kapasitas kereta api selama masa pandemi adalah maksimal 70 persen dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 tahun 2020. Sehingga kapasitas di masa pandemi KA Baturraden adalah 294 tempat duduk dan KA Nusa Tembini 275 tempat duduk,” kata Joni.

Baca juga: Proyek KA Makassar-Parepare, Menhub: Pertama Kalinya KA Libatkan Swasta

KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada kedua kereta api tersebut. Berikut tarif khusus untuk KA Baturraden Ekspres:

Purwokerto - Cirebon PP (Eksekutif Rp 65.000 dan Bisnis Rp 45.000)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com