JAKARTA, KOMPAS.com - Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara online. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku, baik cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di telepon pintar.
Untuk mengecek status pajak yang perlu dibayar, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.
Untuk prosedur cek pajak kendaraan, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis pelat, dan kode capthca. Namun untuk sebagian daerah lainnya, cek pajak kendaraan online cukup dengan memasukan nomor polisi saja.
Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak kendaraan online dari provinsi paling Barat hingga paling Timur Indonesia:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.