JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan terpilih.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah mempunyai alasan memungut pajak atas sembako hingga sekolah.
Selain untuk penerimaan negara, perluasan tarif PPN menjadi salah satu instrumen yang tepat untuk mereformasi sistem perpajakan.
Baca juga: Bakal Kena PPN Sembako, Ini Perbandingan Harga Beras Shirataki dengan Rojolele
Saat ini pemerintah melihat, PPN dinikmati oleh semua kalangan, baik kelas atas maupun kelas bawah.
Penerimaan negara yang lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan kepabeanan sudah dilakukan beberapa kali perubahan. Sementara cukai objeknya dibatasi hanya minuman beralkohol, tembakau, dan plastik.
"Sedangkan PNBP dari loyalti, kontribusinya dari sumber daya alam, dan dividen BUMN. Apakah itu cukup? Jadi itulah variabel yang kami pikirkan supaya kebijakan yang dikeluarkan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan," kata Suryo dalam webinar, Rabu (16/6/2021).
Suryo menuturkan, tak dapat dipungkuri pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara usai tertahan pandemi Covid-19. Penerimaan besar semakin urgen lantaran defisit fiskal harus kembali pada angka 3 persen tahun 2023.
Lalu berdasarkan penelitian, dunia sudah memasuki era the death of income tax. Orang akan semakin sulit dikenakan PPh karena adanya sifat elusif dari uang akibat transformasi ekonomi digital.
Namun, orang akan semakin mudah dipajaki lewat sisi konsumsi karena adanya integrasi single ID yang bisa dicapture dengan baik.
"Otomatis di sini kebijakan kita harus dilakukan perbaikan. Bagaimana mendesain kebijakan sehingga ada value yang ditambahkan dalam penerimaan negara. Bahwa yang kita buka adalah ruang yang selama ini bisa kita improve," beber Suryo.
Baca juga: Jelaskan Pertimbangan PPN Sembako dkk, Kemenkeu Sebut The Death of The Income Tax
Lebih lanjut dia menyebut, PPN yang berlaku saat ini terlalu banyak pengecualian. Dibanding negara tetangga, Indonesia merupakan negara yang paling banyak memberikan fasilitas pengecualian tarif PPN.
Pengecualian-pengecualian tersebut adalah barang pertanian, peternakan, perikanan, tambang, kebutuhan pokok, emas, uang, surat berharga, makanan/minuman di restoran, jasa pendidikan, jasa kesehatan, keuangan, dan sosial.
Kemudian asuransi, keagamaan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, perhotelan, parkir, kawasan ekonomi khusus, dan strategis jasa tertentu.
"UU PPN saat ini enggak begitu berbeda dengan UU PPN di negara lain, yang berbeda adalah pengecualian yang ada. Hanya saja dalam sistem pajak saat ini UU PPN ada beberapa treatment, kemudian ada beberapa kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN," pungkas Suryo.
Baca juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.