JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dipastikan membuka lowongan jalur formasi khusus untuk putra/putri lulusan terbaik alias cumlaude dan diaspora.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut memang terdapat ketentuan mengenai formasi khusus putra/putri lulusan terbaik alias cumlaude dan diaspora pada kebutuhan formasi CPNS 2021.
Baca juga: Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Khusus Putra/Putri Papua
Masing-masing formasi khusus CPNS 2021 memiliki persyaratan pendaftaran berbeda. Karena itu, bagi yang berminat mendaftar, penting untuk memahami apa saja syarat daftar CPNS 2021 jalur khusus cumlaude dan diaspora.
Dalam PermenPANRB No. 27/2021, disebutkan bahwa Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS.
Sedangkan Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude , sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan penetapan kebutuhan PNS.
Baca juga: Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain
“Pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan PNS dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Rabu (16/7/2021).
Adapun jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude ditetapkan juga untuk kebutuhan Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Berikut syarat daftar CPNS 2021 jalur khusus cumlaude:
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus
Dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus diaspora, sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.