JAKARTA, KOMPAS.com – Ketentuan kelulusan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan kelulusan hasil akhir seleksi CPNS 2021 dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam integrasi nilai tersebut, bobot nilai SKD adalah 40 persen, sedangkan bobot nilai SKB yakni 60 persen dari total keseluruhan nilai hasil integrasi tes CPNS 2021.
Baca juga: Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. Adapun khusus untuk pengolahan nilai SKB tambahan menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga telah mengantisipasi terjadinya formasi CPNS 2021 yang sepi peminat.
Hal ini tercermin melalui adanya ketentuan mengenai pengisian formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2021.
Formasi CPNS yang sepi peminat umumnya terjadi lantaran kurangnya informasi yang didapat para pelamar mengenai kebutuhan formasi CPNS 2021.
Praktis, jumlah pelamar pada formasi tersebut tidak sebanding dengan banyaknya kebutuhan formasi yang dibuka.
Baca juga: Total Ada 707.622 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rinciannya
Padahal, biasanya formasi CPNS yang jarang diketahui tersebut memberikan peluang besar bagi pelamar untuk lulus.
Karena itu, penting memahami informasi mengenai berapa jumlah formasi CPNS 2021. Perlu diketahui, berdasarkan data per 13 Juni 2021, total formasi CPNS 2021 adalah sebanyak 80.961 lowongan.
Dari jumlah tersebut, sudah ditentukan tata cara pengisian kekosongan formasi atau jabatan yang belum terpenuhi.
Disebutkan pada regulasi tersebut, dalam hal jenis penetapan kebutuhan umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan kebutuhan jabatan. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN.
Baca juga: Ini Beda Tahapan Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru Tahun 2021
Adapun mekanisme pengisian kekosongan kebutuhan jabatan tersebut sebagai berikut:
Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.