Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021

Kompas.com - 17/06/2021, 13:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki kapan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka mulai menemui titik terang seiring adanya update informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN telah memastikan rekrutmen calon ASN yang meliputi seleksi CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru, akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021) lalu, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.

Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru

Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622. Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.

Informasi seputar jadwal pendaftaran CPNS 2021 memang banyak dinantikan masyarakat. Sebelumnya terdapat simpang siur jadwal menyusul adanya perubahan infomasi di portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Portal tersebut sudah sempat memuat pengumuman mengenai jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 meliputi tahapan dari pengumuman lowongan hingga pengumuman hasil kelulusan, namun tak lama kemudian dihapus.

Belakangan, pemerintah melalui Kemenpan RB sudah merilis aturan terkait pendaftaran CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru.

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus

Khusus untuk jadwal pendaftaran CPNS 2021, disebutkan dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS bahwa pengumuman dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi instansi melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id).

Selain itu, Instansi Pemerintah juga harus mengumumkan lowongan pada portal masing-masing Instansi Pemerintah. Pengumuman pendaftaran CPNS 2021 tersebut dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.

Adapun pengumuman lowongan pada masing-masing portal instansi memuat:

  1. nama Jabatan;
  2. jumlah lowongan Jabatan;
  3. unit kerja penempatan;
  4. kualifikasi pendidikan;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal tahapan seleksi;
  7. syarat pelamaran yang wajib dipenuhi; dan
  8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
  9. penetapan formasi khusus;
  10. apabila mengadakan SKB Tambahan, instansi wajib memuat terkait jenis SKB Tambahan, bobot nilai tes dan keterangan pengguguran

Baca juga: Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP

Sementara itu, dalam PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional disebutkan bahwa pengumuman lowongan PPPK paling sedikit memuat:

  1. nama Jabatan;
  2. jumlah lowongan Jabatan;
  3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
  4. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal tahapan seleksi;
  7. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
  8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah; dan
  9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Baca juga: Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain

Sebagaimana pendaftaran CPNS 2021, pengumuman seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Sedangkan dalam PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dijelaskan bahwa pengumuman lowongan PPPK Guru dilakukan oleh Instansi Daerah dan Panitia Penyelenggara Seleksi.

Pengumuman lowongan oleh Instansi Daerah meliputi:

  1. Nama Jabatan;
  2. Jumlah lowongan Jabatan;
  3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
  4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
  5. Masa hubungan perjanjian kerja.

 (Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com