Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Pesan Antar

Kompas.com - 01/07/2021, 12:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian, Jokowi menyatakan, penjelasan lebih terperinci terkait penerapan PPKM Darurat berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator Wilayah Jawa-Bali

Adapun pada penerapan PPKM darurat ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berperan sebagai koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.

Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Marves kepada media, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kemudian, diatur pula terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat (dine in).

Secara rinci, selama masa PPKM Darurat warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar atau delivery/take away.

Di sisi lain, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kendati demikian, khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk buka secara penuh selama 24 jam.

Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Bank Selama Pengetatan PPKM

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diputuskan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, keputusan ini memang diperlukan seiring dengan pandemi Covid-19 yang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com