JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai koordinator.
Pemerintah pun memastikan, selama masa 18 hari penerapan PPKM Darurat akan dilakukan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan kebijakan tersebut bisa optimal.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, penularan Covid-19 harus segera dikendalikan, sehingga telah disepakati bersama pemerintah daerah (pemda) bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.
Baca juga: Menhub Terbitkan Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi PPKM Darurat maka pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi serta segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.
"Ingat tindakan PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Menurut dia, pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial, serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Jodi mengatakan, apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.
Ia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum selama masa PPKM Darurat.
Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, kata Jodi, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.
Ancaman sanksi lain diantaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.