JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Commuter melakukan penyesuaikan layanan dan operasional KRL Commuter Line di masa PPKM Darurat. Perjalanan menggunaan KRL akan diperketat mulai Senin, 12 Juli 2021 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pelaku perjalanan yang menggunakan KRL hanya diperbolehkan bagi yang melakukan kegiatan di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Kemenkeu: PPKM Darurat Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III
Selain itu, mulai pekan depan calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor.
"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Pemeriksaan akan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun oleh pemda dan aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.
Adapun layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB.
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," tegasnya.
Anne mengatakan, pihaknya berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.