JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, orang yang ingin bepergian dengan moda transportasi umum harus sudah divaksinasi.
Hal ini ditandai dengan kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19
Sertifikat bisa didapatkan dengan mengunduhnya di laman https://pedulilindungi.id/.
Baca juga: Kalbe Farma Dapat Izin BPOM Lakukan Uji Klinis Vaksin GX-19N
Cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19 masuk dalam deretan berita populer hari ini, Sabtu (10/7/2021).
Simak juga berita menarik lainnya, sebagaimana dirangkum Kompas.com, sebagai berikut:
Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Sertifikat vaksin tersebut didapatkan apabila Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama ataupun ke dua.
Jika Anda sudah melakukan vaksinasi, sertifikat vaksin Covid-19 itu bisa diunduh dan dicetak. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat tersebut bisa dengan mengunjungi laman https://pedulilindungi.id/.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan dividen atau setoran BUMN ke negara pada tahun depan sebesar Rp 40 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.