Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Ini Respons Bos Garuda Indonesia

Kompas.com - 19/07/2021, 13:29 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merespons gugatan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui, pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan tersebut.

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda kepada My Indo Airlines yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Angkutan Kargo Garuda Indonesia Tumbuh 35 Persen

"Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

"Yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," tambah dia.

Irfan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik Perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha," ujar dia.

Terkait dengan gugatan tersebut, Irfan memastikan, operasional penerbangan maskapai pelat merah tersebut tetap terlaksana.

Baca juga: Garuda Indonesia Catatkan Pendapatan Rp 20 Triliun di 2020

"Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com