Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Kompas.com - 26/07/2021, 04:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan PPKM Level 4.

Hal ini menindaklanjuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

Luhut meminta pengusaha hingga masyarakat patuh terhadap apa yang ditetapkan.

Sebab, menurut dia, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.

Bila tidak memenuhi aturan, peringatan akan dilayangkan. Untuk industri misalnya, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi.

"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," sebut dia.

Dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran

Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.

"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com