Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Satpol PP, TNI, dan Polri Akan Awasi Tempat Makan

Kompas.com - 26/07/2021, 15:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI maupun Polri nantinya dikerahkan untuk mengawasi pergerakan masyarakat di tempat makan.

Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tempat makan salah satunya, pengunjung tempat makan diperbolehkan melakukan aktivitas makan selama 20 menit.

"Pada pelaku usaha, kita harapkan nanti ada pengawas dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri agar aturan ini bisa berjalan. Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai langkah-langkah koersif. Tentunya dengan cara yang santun tidak menggunakan kekuatan berlebihan," ujarnya dalam keterangan pers terkait PPKM Level 4 melalui tayangan Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Operasional Pasar Rakyat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM Level 4

Keputusan pembatasan makan selama 20 menit tersebut tentu saja menurutnya mencegah penularan virus corona. Sebab kata Tito, penularan Covid-19 terjadi ketika berkomunikasi secara langsung sekaligus mencegah terjadinya penumpukan antrean pengunjung atau pembeli yang hendak makan di rumah atau warung makan tersebut.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit saja cukup, kemudian memberikan kesempatan makan bagi orang lain. Kalau banyak, ngobrol, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," jelas dia.

Lebih lanjut kata Tito, pembatasan waktu aktivitas makan di tempat makan ini sudah pernah diterapkan di negara luar. Maka metode tersebut pun ingin diterapkan di Indonesia.

"Itu pun sudah ada dalam PPKM, Instruksi Mendagri, kebanyakan tidak membuat aksi atau kegiatan membuat terjadi droplet atau (virus) bertebaran. Seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri sudah lama diterapkan itu," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM mulai hari ini (Senin) hingga 2 Agustus 2021. Dari kebijakan tersebut terbitlah aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, IKAPPI Minta Insentif dan Masker Gratis

Di dalam Inmendagri tersebut mengatur pembatasan operasional mal, pasar rakyat, toko kelontong, pedagang kaki lima, bengkel, warung makan/warteg, dan lapak jajanan. Termasuk aturan makan di warung makan hanya dibatasi pukul 20.00, dengan pengunjung tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com