Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Sekarang, BLT Desa Cair Langsung 3 Bulan

Kompas.com - 29/07/2021, 16:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kini akan cair 3 bulan sekaligus. Semula, bantuan ini cair sebulan sekali.

Bendahara Negara ini menyebut, perubahan ini dilakukan untuk mempercepat mekanisme penyaluran sehingga BLT Desa lebih cepat diterima oleh warga yang membutuhkan.

Pemerintah mengubah mekanismenya sesuai aturan terbaru, yakni PMK Nomor 94/PMK.07/2021.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini," kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, Kamis (29/7/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini berujar, aturan baru memungkinkan Pemda menyalurkan lebih cepat dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dicairkan pemerintah pusat.

Melalui aturan baru tersebut, kepala desa dapat menyesuaikan jumlah KPM.

"Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melalukan penyesuaian jumlah KPM agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa," ujar Ani.

Adapun syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Keputusan Penerima BLT Dana Desa Bisa Lewat Musyawarah Desa

Kriterianya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga uang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti.

"Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa," pungkas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com