Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Perlu Segera Cairkan BLT UMKM

Kompas.com - 21/07/2021, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu mempercepat realisasi bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM saat PPKM berlangsung.

Dia menilai, daya tahan pelaku usaha mikro dan kecil akan berbeda dengan daya tahan pelaku usaha menengah yang mungkin masih bisa bertahan hingga tanggal 25 Juli 2021.

"Bagi pelaku usaha kecil mikro tentu teramat berat. Untuk itu kami sangat berharap agar stimulus yang disiapkan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak langsung PPKM darurat berupa bantuan langsung tunai dapat disalurkan agar para pelaku UKM dapat bertahan," kata Sarman dalam siaran pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Penjelasan Luhut

Salah satu bantuan yang bisa dipercepat adalah Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Pemerintah sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 3,6 triliun di kuartal III-2021 untuk penyaluran bantuan usaha mikro alias BPUM.

Anggaran tambahan tersebut bisa menyerap 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan Rp 1,2 juta per peserta di Juli-September 2021.

Sarman bilang, kondisi usaha mikro saat ini banyak yang sudah teramat berat karena hasil jualan terus berputar untuk biaya hidup hari ini dan melanjutkan usahanya esok hari.

"Sektor UKM jumlahnya sangat banyak dan memberikan kontribusi dalam menggerakkan ekonomi akar rumput dan konsumsi rumah tangga. Harapan kami agar bantuan modal tersebut dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran," kata Sarman.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemerintah sudah memberikan langkah yang tepat dengan mengizinkan pelaku usaha kecil berjualan kembali.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, KSPI Khawatir Terjadi PHK Massal

Pelaku usaha tersebut yaitu pedagang di pasar tradisional, toko kelontong, outlet voucher HP, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci mobil, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan usaha sejenisnya.

"Ini menjadi angin segar kepada pelaku usaha mikro, pelaku usaha mikro tidak pusing lagi masalah modal," kata dia.

"Semoga dengan semangat gotong royong dan partisipasi seluruh masyarakat untuk patuh terhadap prokes (protokol kesehatan) dan aturan PPKM darurat, kita secepatnya dapat mengakhiri badai ini," sambung Sarman.

Baca juga: Omzet UMKM Diprediksi Anjlok 80 Persen akibat Perpanjangan PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com