JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang masih menyimpan pertanyaan terkait apa itu masa sanggah dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak penjelasan berikut ini.
Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda. Artinya, ketentuan masa sanggah seleksi CPNS berbeda dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
BKN sudah menyampaikan pengertian masa sanggah melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Belum Muncul? Simak Penjelasan BKN
Berikut penjelasan mengenai periode masa sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021).
Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.
Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.
Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Dilakukan?
“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021.
Khusus untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar juga harus login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.