Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Penerbangan Lion Air Grup, Hanya Penumpang di Atas 12 Tahun yang Boleh Terbang

Kompas.com - 04/08/2021, 14:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 4-9 Agustus 2021 seiring dengan adanya kategori penerapan PPKM Level 4-1 oleh pemerintah.

Adapun ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Secara umum persyaratan penerbangan domestik adalah hanya diperbolehkan untuk penumpang usia di atas 12 tahun. Serta memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 baik melalui RT-PCR maupaun rapid antigen.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 21 Provinsi Luar Jawa-Bali

Adapun pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat lainnya yakni memiliki pula surat keterangan telah menerima vaksin minimal dosis pertama. Bila penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin harus menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat di vaksin.

Penumpang pun diwajibkan mengisi data diri dan syarat penerbangan pada aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic health alert card/eHAC) sebelum keberangkatan atau setelah tiba di bandara tujuan. Aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://inahac.kemkes.go.id/.

Pada wilayah yang sudah dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi maka akan beralih dari aplikasi eHAC. Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Adapun aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://pedulilindungi.id/.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan 4 Strategi RI Keluar dari Middle Income Trap

Syarat penerbangan ke bandara di wilayah kategori PPKM Level 4

Pada wilayah dengan kategori Level 4, syarat penerbangan yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Lalu memiliki kartu vaksin, mengisi aplikasi eHAC atau PeduliLindungi, serta penumpang harus berusia di atas 12 tahun.

Secara khusus untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) syarat yang berlaku adalah dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, khusus penerbangan antar bandara di NTT tak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, khusus untuk penerbangan dari dan ke Bandara Dominie Eduard Osok (SOQ) di Sorong, ada tambahan syarat yakni Surat Izim Keluar Masuk (SIKM). Bagi penumpang dengan KTP Non-Papua Barat dapat mengurus SIKM di kontak Satgas Covid-19 Kota Sorong 0852-4642-7320.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya

Adapun secara rinci terdapat 37 bandara yang berada di wilayah dengan penerapan PPKM Level 4 yaitu:

- Riau: Bandara Sultan Syarif Kasim II (PKU)

- Sumatera barat: BandaraMinangkabau (PDG)

- Kepulauan Riau: Bandara Hang Nadim (BTH) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (TNJ)

- Jambi: Bandara Sultan Thaha (DJB)

- Bengkulu: Bandara Fatmawati Soekarno (BKS)

- Sumatera Selatan: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM) dan Bandara Silampari (LLJ)

- Bangka Belitung: Bandara HAS Hanandjoeddin (TJQ)

- Banten: Bandara Soekarno-Hatta (CGK)

- Jakarta: Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)

- Jawa Barat: Bandara Husein Sastranegara (BDO)

- Jawa Tengah: Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG) dan Bandara Adi Soemarmo (SOC)

- Yogyakarta: Bandara Adi Sutjipto (JOG) dan Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Jawa Timur: Bandara Juanda (SUB), Bandara Abdulrachman Saleh (MLG), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Trunojoyo (SUP)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com