Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut?

Kompas.com - 08/08/2021, 18:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Zakat adalah salah kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam. Seorang yang membayar disebut sebagai zakki, sementara orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Merujuk pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat juga bisa diartikan dengan tumbuh. Makna tumbuh dalam zakat artinya menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah?

Dalam Alquran, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik terdiri dari 8 golongan yakni:

  • Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  • Amil atau orang yang mengelola zakat
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  • Hamba sahaya
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Zakat memang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seorang muslim. Namun tidak semua harta bisa terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta adalah sebagai berikut:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut melewati haul; dan
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Baca juga: Berapa Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com