JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri. Berapa liter beras untuk zakat fitrah?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya
Direktur Utama Baznas, Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin seperti dikutip pada Minggu (9/5/2021).
Menurut dia, berapa liter beras untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.
Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Baca juga: Berapa Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan?
Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 atau sama pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.