Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Kompas.com - 09/08/2021, 20:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjangan penerapan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa-Bali. Hal ini sebagai upaya untuk semakin mengendalikan penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, hasil evaluasi memang menunjukkan data penurunan kasus aktif Covid-19 hingga 59,5 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Namun momentum penurunan kasus ini perlu dijaga dengan kembali memperketat mobilitas masyarakat.

Baca juga: Efek PPKM: Warga Pilih Berhemat, Porsi untuk Bayar Cicilan

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Atas arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Snein (9/8/2021).

Menurut Luhut, kebijakan perpanjangan PPKM ini terlah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dengan melibatkan masukan dari banyak pihak

"Setiap langkah yang kita ambil tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek, serta masukan-masukan dari berbagai ahli di berbagai bidangnya," kata dia.

Adapaun keputusan PPKM ini akan dituangkan secara mendetail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan.

Luhut bilang, dalam penetapan detail kebijakan terkait perpanjangan PPKM ini, pemerintah telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha mal, perindustrian, dan lainnya sehingga diyakini sudah disiapkan dengan sebaik mungkin.

"Keputusan detail ini pun kami telah berkomuniaksi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asiosiasi mal, perindusrian, dan sebagainya. Sehingga detail-detail pelaksanaannya sudah disiapkan dengan baik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com