KOMPAS.com - UKM adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Singkatan dari UKM adalah usaha kecil dan menengah. Lalu apa itu UKM dan bagaiamana klasifikasi sebuah usaha agar disebut sebagai UKM?
Usaha UKM terdiri dari dua jenis yakni usaha kecil dan usaha menengah. Keduanya merupakan usaha yang paling dominan dan paling besar menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Merujuk pada Kepres Nomor 99 Tahun 1998, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat
Sementara dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Baca juga: Apa itu UMKM dan Kriterianya?
Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa suatu bisnis disebut sebagai usaha kecil dan menengah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Apabila sebuah usaha memiliki omzet dan kekayaan bersih di bawah klasifikasi usaha kecil, maka disebut sebagai usaha mikro.
Sebaliknya apabila jenis usaha memiliki klasifikasi omzet dan kekayaan bersih di atas usaha menengah, maka sesuai aturan disebut sebagai usaha besar.
Baca juga: Apa Itu Invoice dan Bedanya dengan Nota maupun Kuitansi?
Tujuan dari klasifikasi usaha oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan dari persaingan usaha tidak sehat dengan usaha yang bermodal besar.
UKM adalah memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM melalui berbagai program, termasuk pada usaha koperasi.
Tak hanya itu, saat dan setelah krisis moneter UKM adallah berkontibusi dalam perekonomian Indonesia. UKM adalah tulang punggung perekonomian karena secara alamiah lebih dinamis ketimbang perusahaan besar.
Menurut World Bank, Indonesia sendiri sumber penghidupan mayoritas orang Indonesia sangat bergantung pada sektor UKM. UKM adalah urat nadi ekonomi Indonesia.
UKM adalah jenis usaha yang paling banyak digeluti di Indonesia. Bahkan, UKM adalah penggerak utama roda ekonomi sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Beberapa contoh usaha UKM adalah sebagai berikut:
UKM kuliner bisa dibilang merupakan UKM paling banyak ditemui. Pertumbuhannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Contoh kuliner UKM adalah pedagang bakso, kafe, warteg, penjual gorengan, dan sebagainya.
Fashion UKM adalah bisnis kecil yang juga cukup mudah ditemui. Terlebih di era digital seperti sekarang ini, banyak produk fashion ditawarkan di berbagai marketplace.
Sektor usaha kerajinan juga sangat identik dengan kelas UKM. Beberapa contoh UKM kerajinan seperti pembuat furnitur, kerajinan pahat, lukisan, dan sebagainya.
UKM pariwisata cukup populer belakangan ini seiring dengan tumbuhnya sektor pariwisata. Contoh pariwisata UKM adalah penginapan, wisata hiburan, jasa pemandu wisata, dan sebagainya.
Indonesia merupakan negara agraris, sehingga banyak pelaku usaha UKM yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan
Sektor peternakan juga banyak digarap oleh usaha UKM. Seperti peternakan ayam, perikanan, hingga hewan ruminansia.
Baca juga: Kenapa Nilai Uang di Kuitansi Wajib Ditulis dengan Huruf?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.