Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - Diperbarui 18/10/2021, 15:10 WIB

KOMPAS.com - UKM adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Singkatan dari UKM adalah usaha kecil dan menengah. Lalu apa itu UKM dan bagaiamana klasifikasi sebuah usaha agar disebut sebagai UKM?

Usaha UKM terdiri dari dua jenis yakni usaha kecil dan usaha menengah. Keduanya merupakan usaha yang paling dominan dan paling besar menyerap tenaga kerja di Indonesia.

UKM adalah

Merujuk pada Kepres Nomor 99 Tahun 1998, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat

Sementara dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Baca juga: Apa itu UMKM dan Kriterianya?

Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa suatu bisnis disebut sebagai usaha kecil dan menengah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

Usaha kecil

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar dalam setahun

Usaha menengah

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar dalam setahun

Apabila sebuah usaha memiliki omzet dan kekayaan bersih di bawah klasifikasi usaha kecil, maka disebut sebagai usaha mikro.

Sebaliknya apabila jenis usaha memiliki klasifikasi omzet dan kekayaan bersih di atas usaha menengah, maka sesuai aturan disebut sebagai usaha besar.

Baca juga: Apa Itu Invoice dan Bedanya dengan Nota maupun Kuitansi?

Tujuan dari klasifikasi usaha oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan dari persaingan usaha tidak sehat dengan usaha yang bermodal besar.

UKM adalah memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM melalui berbagai program, termasuk pada usaha koperasi.

Contoh UKM adalah kerajinan tanganKOMPAS.COM/MOHAMAD IQBAL FAHMI Contoh UKM adalah kerajinan tangan

Tak hanya itu, saat dan setelah krisis moneter UKM adallah berkontibusi dalam perekonomian Indonesia. UKM adalah tulang punggung perekonomian karena secara alamiah lebih dinamis ketimbang perusahaan besar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Hadapi Inflasi Medis

Simak 5 Tips Hadapi Inflasi Medis

Spend Smart
BNI Life Bakal Pasarkan 4 Produk Baru Asuransi Unit Link

BNI Life Bakal Pasarkan 4 Produk Baru Asuransi Unit Link

Whats New
Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang 'Thrifting', tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang "Thrifting", tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Whats New
Paripurna DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia

Paripurna DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia

Whats New
Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Whats New
Diwarnai Interupsi dan 'Walkout', DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Diwarnai Interupsi dan "Walkout", DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Whats New
Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Work Smart
Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Spend Smart
Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Whats New
Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Whats New
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Whats New
Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Whats New
Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+