Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Respons Aduan Masyarakat, Kemenaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam

Kompas.com - 17/08/2021, 09:19 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/8/2021).

Tim gabungan yang dimaksud, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang diturunkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menemukan 46 CPMI perempuan ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Saat penyidakan di Hotel Penuin, terdapat 45 CPMI memiliki dokumen dan satu CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Adapun 46 CPMI ini diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Singapura.

Baca juga: 22 Saksi Diperiksa, Dugaan Pelanggaran Terhadap CPMI di Kota Malang Masuk Tahap Penyidikan

Dalam kesempatan itu, Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat Dit Binareksa Kemenaker Fransiskus Xaverius (FX) Watratan menyatakan, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan respons cepat Kemenaker terhadap pengaduan masyarakat.

Pengaduan tersebut, kata dia, mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan di Singapura telah ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam

“Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017,” ujar FX Watratan saat memimpin sidak didampingi Subkordinator Rizky Nasution, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Adapun UU Nomor 18 Tahun 2017 berisi tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Baca juga: Kepala BP2MI: Negara Harus Menghargai Peran Pekerja Migran Indonesia

Kasus CPMI akan ditangani sesuai regulasi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker Yuli Adiratna menduga, sebanyak 45 CPMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com