Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Indonesia Jajaki Restrukturisasi dengan Lessor

Kompas.com - 10/09/2021, 10:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengupayakan negosiasi untuk mencapai kesepakatan dengan pihak penyewa pesawat (lessor) sebagai salah satu langkah mengatasi persoalan kekalahan di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Maskapai pelat merah itu kalah dalam kasus gugatan oleh lessor Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait kewajiban pembayaran uang sewa pesawat. Gugatan itu dilayangkan lessor ke LCIA pada awal tahun 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.

Baca juga: Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

"Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik, tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak, khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Irfan menyatakan, pihaknya tentu menghormati hal-hal yang telah ditetapkan LCIA sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional dan akan menyikapinya secara bijak.

Oleh sebab itu, sembari melakukan penjajakan kesepakatan dengan pihak Goshawk, saat ini Garuda Indonesia juga terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang tepat untuk dapat dilakukan oleh perseroan.

Sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, Irfan memastikan, bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.

"Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengungkapkan, pada 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com