JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas masyarakat dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali disesuaikan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, untuk wilayah Jawa dan Bali.
Seperti penyesuaian waktu operasional restoran hingga kafe di wilayah PPKM level 3 dan 2 yang diizinkan hingga pukul 12 malam. Namun, restoran hingga kafe yang diperbolehkan buka hingga waktu tersebut beroperasi mulai pukul 18.00.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," bunyi dari Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (21/9/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap WFH-WFO di Perkantoran
Selain itu, pengunjung juga masih dibatasi. Dalam hal ini pembatasan kapasitas pengunjung restoran dan kafe sebesar 25 persen. "Dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit," lanjutan poin Inmendagri 43.
Pemilik restoran dan kafe harus mewajibkan para karyawannya serta pengunjung yang akan makan dan minum maupun nongkrong menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Yang perly dicatat, aturan operasional serta pembatasan pengunjung restoran dan kafe ini tidak berlaku bagi wilayah yang masih berada di PPKM level 4.
Seperti diketahui sebelumnya, PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 4 Oktober 2021 dan akan dievaluasi tiap pekannya. Hal ini untuk mencegah tidak melonjaknya kembali angka kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus harian Covid-19 secara nasional telah menunjukkan penurunan.
Seiring kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional, pada 20 September berada di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif lebih rendah dari 60.000. Untuk Jawa-Bali, kasus harian turun hingga 98,0 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.
Hal ini menurutnya, mengindikasikan penanganan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan baik dan sesuai acuan. Dengan demikian, untuk wilayah Jawa dan Bali, Luhut telah memastikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 PPKM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.