Dear, Tanya-tanya pajak..
Saya membeli jersey sebuah klub sepak bola pada 2010 seharga Rp 500.000. Namun, karena saya terkena PHK pada Januari 2021, saya terpaksa menjual jersey koleksi tersebut seharga Rp 10 juta.
Bagaimana cara menghitung pajaknya? Apakah pajaknya dikenakan terhadap harga jual atau atas keuntungan (berlaku seperti capital gain) investasi?
Terima kasih.
~ Paul Siringoringo, Jakarta ~
Salaam, Pak Paul.
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Zulhanief Matsani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, merupakan objek pajak atau terutang pajak.
Ketentuan ini mencakup pula keuntungan dari hasil transaksi penyerahan barang atau jasa dan capital gain terkait dengan aktivitas investasi.
Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?
Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto yang merupakan penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebagai gambaran, untuk pembayar pajak yang belum berkeluarga atau tidak punya tanggungan, nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta.
Adapun besaran tarif pajak menyesuaikan dengan jumlah penghasilan neto berikut ini:
Dalam kasus Anda, keuntungan Rp 9,5 juta yang merupakan selisih antara harga penjualan koleksi jersey (Rp 10 juta) dan harga pembelian jersey (Rp 500.000) merupakan objek pajak.
Namun, sebelumnya Anda perlu mengakumulasikan keuntungan tersebut dengan penghasilan lain yang Anda terima selama tahun berjalan (jika ada). Total dari pengakumulasian tersebut adalah penghasilan neto Anda.
Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?
Jika penghasilan neto Anda positif maka dikenakan pajak. Namun, jika penghasilan neto negatif atau penghasilan bruto di bawah PTKP (kurang dari Rp 54 juta setahun) maka terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
Sebagai catatan, pastikan Anda menyimpan nota atau bukti pembelian jersey (jika tidak ada pembukuan atau bukan wajib pajak yang diharuskan membuat pembukuan).
Sebab, tanpa bukti pembelian maka nilai objek pajak akan dihitung berdasarkan harga jual, bukan keuntungan.
Karena sistem perpajakan Indonesia menganut asas self assesstment, Anda selaku pembayar pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak dan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban lain melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Melaporkan penghasilan dan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.
Demikian penjelasan kami. Terima kasih.
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar di artikel dalam link ini, atau langsung saja klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.