Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Menjual Koleksi Jersey Terutang Pajak?

Dear, Tanya-tanya pajak..

Saya membeli jersey sebuah klub sepak bola pada 2010 seharga Rp 500.000. Namun, karena saya terkena PHK pada Januari 2021, saya terpaksa menjual jersey koleksi tersebut seharga Rp 10 juta.

Bagaimana cara menghitung pajaknya? Apakah pajaknya dikenakan terhadap harga jual atau atas keuntungan (berlaku seperti capital gain) investasi?

Terima kasih.

~ Paul Siringoringo, Jakarta ~

Jawaban:

Salaam, Pak Paul.

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Zulhanief Matsani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, merupakan objek pajak atau terutang pajak.

Ketentuan ini mencakup pula keuntungan dari hasil transaksi penyerahan barang atau jasa dan capital gain terkait dengan aktivitas investasi.

Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto yang merupakan penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai gambaran, untuk pembayar pajak yang belum berkeluarga atau tidak punya tanggungan, nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta.

Adapun besaran tarif pajak menyesuaikan dengan jumlah penghasilan neto berikut ini:

Dalam kasus Anda, keuntungan Rp 9,5 juta yang merupakan selisih antara harga penjualan koleksi jersey (Rp 10 juta) dan harga pembelian jersey (Rp 500.000) merupakan objek pajak.

Namun, sebelumnya Anda perlu mengakumulasikan keuntungan tersebut dengan penghasilan lain yang Anda terima selama tahun berjalan (jika ada). Total dari pengakumulasian tersebut adalah penghasilan neto Anda.

Jika penghasilan neto Anda positif maka dikenakan pajak. Namun, jika penghasilan neto negatif atau penghasilan bruto di bawah PTKP (kurang dari Rp 54 juta setahun) maka terbebas dari pajak penghasilan (PPh).

Pentingnya nota

Sebagai catatan, pastikan Anda menyimpan nota atau bukti pembelian jersey (jika tidak ada pembukuan atau bukan wajib pajak yang diharuskan membuat pembukuan).

Sebab, tanpa bukti pembelian maka nilai objek pajak akan dihitung berdasarkan harga jual, bukan keuntungan.

Karena sistem perpajakan Indonesia menganut asas self assesstment, Anda selaku pembayar pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak dan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban lain melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Melaporkan penghasilan dan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.

Demikian penjelasan kami. Terima kasih.

Zulhanief Matsani

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar di artikel dalam link ini, atau langsung saja klik ini.

https://money.kompas.com/read/2021/10/01/111203226/apakah-menjual-koleksi-jersey-terutang-pajak

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke