Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku di 44 Wilayah Luar Jawa Bali, Ini Daftar dan Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 05/10/2021, 11:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di 44 kabupaten/kota luar Pulau Jawa Bali dari tanggal 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa wilayah yang sempat masuk level asesmen 3 ini mengalami perbaikan dari 108 kabupaten/kota menjadi hanya 44 kabupaten/kota.

"PPKM Level 3 pada 44 kabupaten/kota. Ini perbaikan dari sebelumnya ada 108 kabupaten/kota. Dan PPKM level 2 meningkat di 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya. PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota, sebelumnya 18 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM.

Baca juga: Terbaru, Ini Syarat Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan Selama PPKM

Mengutip Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, Selasa (5/10/2021), wilayah dengan asesmen level 3 ini masih terdapat pembatasan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan prokes ketat. Jika Ditemukan klaster penyebaran, maka ditutup 5 hari.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Hanya pengunjung dalam kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Inmendagri.

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Berikut ini daftar 44 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.

1. Kabupaten Aceh Timur

2. Kabupaten Aceh Tengah

3. Kabupaten Aceh Besar

4. Kabupaten Simeuleu

5. Kabupaten Gayo Luwes

6. Banda Aceh

7. Binjai, Sumatera Utara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com