JAKARTA, KOMPAS.com - Industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) tengah disorot banyak pihak selama sepekan terakhir.
Masih ditemukannya praktik pinjol yang merugikan masyarakat membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memperhatikan tata kelola industri tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap fintech P2P lending yang telah terdaftar dan berizin.
Baca juga: YLKI: Cara Tagih Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror
Ia mendorong penyelanggara pinjol untuk menyediakan layanan pinjaman yang lebih baik kepada masyarakat.
“Suku bunga lebih murah dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh dalam unggahannya di akun Instagram @ojkindonesia, dikutip pada Selasa (19/10/2021).
Selain itu, dalam rangka perbaikan tata kelola industri fintech P2P lending, OJK akan mewajibkan semua penyelenggara pinjol tergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ucapnya.
Baca juga: AFPI Berhentikan Salah Satu Anggotanya karena Bantu Penagihan Pinjol Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.