Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI Berhentikan Salah Satu Anggotanya karena Bantu Penagihan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 16/10/2021, 18:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung kategori agen penagihan. Hal itu dilakukan kerana PT Indo Tekno Nusantara melayani penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, di antaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

"AFPI sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (peer to peer) lending atau fintech pendanaan bersama legal, mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya. Antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan," ujarnya melalui siaran pers tertulis, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Jokowi Puji Himbara dan Telkom tapi Sindir Perusahaan BUMN Ini

Adrian menambahkan, salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi.

"Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal," kata dia.

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal. Sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

Ia menilai, masih maraknya pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/website dan literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

Selain itu, masyarakat juga dinilai minim melakukan pengecekan legalitas pinjol, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup serta adanya financing gap.

AFPI mengapresiasi langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (RI).

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," ucapnya.

Baca juga: YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal Tak Ada Bedanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com