Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ungkap Ruwetnya Urus Izin Pembangkit Listrik di Indonesia

Kompas.com - 16/10/2021, 16:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti proses perizinan terkait pembangkit listrik yang masih berbelit-belit.

Jokowi mengaku mendapatkan banyak keluhan terkait birokrasi yang berbelit ini. Untuk mengurus izin pembangkit listrik, Jokowi menyebut ada yang mengadu butuh waktu hingga 7 tahun.

Hal ini menjadi perhatian kepala negara agar proses yang berbelit ini tidak terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: BUMN Sakit Disuntik PMN, Jokowi Geram: Maaf, Terlalu Enak Sekali

“Jangan sampai yang namanya BUMN itu seperti birokrasi, ruwetnya coba. Bapak Ibu bisa membayangkan, mau izin yang namanya pembangkit listrik itu 259 izin, meskipun namanya beda-beda,” ungkap Jokowi dikutip dari sebuah video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu (16/10/2021).

“Ada izin, ada rekomendasi, ada surat pernyataan, sama saja itu izin dan itu jumlahnya 259 izin. Kalau dibawa koper mungkin 10 koper ada,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Tak hanya mengulas mengenai banyaknya jenis perizinan, Jokowi juga menyoroti lamanya waktu perizinan yang selama ini terjadi.

“Waktu yang diperlukan bisa mencari izin itu bisa 3 tahun 4 tahun 5 tahun 6 tahun 7 tahun. Ada yang 7 tahun ngadu ke saya. Seperti ini yang harus dipangkas, nggak boleh misal di PLN sampai bertele-tele seperti itu. Nggak bisa lagi,” tegasnya.

Jokowi khawatir, ruwetnya proses perizinan di Indonesia akan berdampak pada iklim investasi. Menurutnya, hal ini akan berakibat pada menurunnya minat investasi di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Sentil PLN: Perizinan Bertele-tele, Ini Harus Dipangkas

“Siapa yang mau investasi kalau berbelit-belit seperti itu. Sudah dari kementeriannya berbelit-belit, di daerahnya berbelit, masuk ke BUMN-nya berbelit-belit lagi. Lari semua,” keluh Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi mengapresiasi langkah Kementerian BUMN melakukan penggabungan sejumlah perusahaan pelat merah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com