Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop: Pemanggilan Pelaku UMKM "Frozen Food" oleh Polisi Timbulkan Keresahan

Kompas.com - 20/10/2021, 10:51 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai pemanggilan sejumlah pelaku UMKM frozen food oleh aparat kepolisian telah menimbulkan keresahan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam unggahan di akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021). Unggahan tersebut merupakan unggahan ulang dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm.

"Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," isi unggahan Menkop tersebut.

Baca juga: Pelaku UMKM Frozen Food Dipanggil Polisi, Menkop Minta Aparat Utamakan Pembinaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Teten Masduki (@tetenmasduki_)

Kemenkop UKM mengaku sudah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih.

Langkah tersebut berupa koordinasi dengan pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM meminta agar pelaku UMKM frozen food tidak perlu resah lagi.

Baca juga: Catat, Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM


Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," sambung Penny.

Pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, juga tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

Baca juga: Selama Pandemi, Penjualan Frozen Food Meningkat di E-Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com