KOMPAS.com - Purchase order atau PO adalah istilah yang mungkin sering kita mendengarnya. PO artiya seringkali dikaitkan dengan dokumen transaksi pembelian. Apa arti PO sebenarnya?
Apa arti PO? Dikutip dari laman Sumup Business Guide, arti PO yakni dokumen yang secara hukum mengikat yang dibuat oleh pembeli dan dikirimkan kepada penjual.
Dalam PO berisi informasi jumlah dan jenis yang dipesan pembeli dan sebagainya. Dengan membuat PO, maka pembeli menyatakan komitmennya untuk membeli barang atau jasa sesuai kesepakatan.
Sementara menurut laman Shopify, arti PO yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pembeli yang berkomitmen untuk membayar penjual atas penjualan produk atau layanan tertentu yang akan dikirimkan di masa mendatang.
Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?
Setiap PO memiliki nomor unik yang terkait dengannya yang membantu pembeli dan penjual melacak pengiriman dan pembayaran.
Secara sederhana, arti PO adalah bukti pemesanan barang dari supplier oleh konsumen. Terkadang, PO artinya juga dianggap sebagai dokumen kontrak.
Dalam perusahaan, terutama perusahaan besar yang sistem pembelian atau pengadaan barangnya sudah tersusun rapi, biasanya beberapa departemen atau divisi yang akan melakukan pembelian barang harus mengeluarkan purchase requestion atau PR.
Baru setelah PR ini disetujui oleh pemegang otoritas, maka bagian keuangan akan meneruskannya dengan membuat PO yang nantinya akan dikirimkan ke vendor.
Dalam pembuatan PO artinya tidak sembarangan. Ada prosedur dalam pembuatan PO dalam masing-masing perusahaan.
Baca juga: Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, dan Objek Pajaknya
Berikut ini format standar PO yang lazim ditemui:
PO artinya sudah pasti harus mencantumkan nama pembeli sebagai pihak yang menerbitkan PO. Informasi ini juga mencakup nomor telepon pembeli dan alamatnya.
Tanggal pembuatan PO diperlukan sebagai dokumentasi. Tanggal ini penting untuk mengetahui kapan barang atau jasa dipesan saat dilakukan audut atau pemeriksaan.
Nomor PO juga bersifat penting. Itu sebabnya, PO seringkali dibuat rangkap, pertama dipakai sebagai arsip dan kedua untuk dikirimkan kepada penjual.
Karena digunakan sebagai dokumen pemesanan, maka arti PO sudah disertai dengan informasi produk atau jasa yang akan dipesan. Informasi meliputi jumlah barang yang akan dipesan dan spesifikasinya seperti ukuran, warna, harga, kualitas, dan sebagainya.
Karena digunakan sebagai dokumen pembelian, maka arti PO juga disertai dengan metode pengirimannya.
Baca juga: Apa Itu Kebutuhan Sekunder: Definisi, Sifat, dan Contohnya
Baca juga: Apa Itu Mudharabah: Definisi, Prinsip, Jenis, dan Contohnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.