KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis update informasi terbaru pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2021.
Selain pengumuman SKD CPNS 2021, BKN juga dalam waktu bersamaan akan merilis hasil tes kompetensi untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.
Untuk pengumuman SKD CPNS 2021 dan jadwal SKB CPNS 2021, BKN membaginya dalam 2 kategori, yakni tahap I yang diperuntukan untuk instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671 Tahun 2021.
Sementara untuk instansi yang tidak menerima undangan, maka pengumuman hasil SKD CPNS 2021 akan dilakukan di tahap II.
Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, dari CPNS sampai Pensiun
Berikut ini update terbaru pengumuman tahapan seleksi CPNS 2021 sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN pada Minggu (24/10/2021):
Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?
Bagi peserta CPNS yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus paham betul yang diujikan.
Materi SKB berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Tentunya pelaksanaan SKB pada instansi pusat maupun daerah akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tentunya, untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah.
Baca juga: Ini Syarat Tes SKB CPNS 2021
"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB tersebut.
Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen. Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Sampai Banyak Orang Rela Nyogok Ratusan Juta Rupiah?
"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB. Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
Baca juga: Simak Materi SKB CPNS yang Dijadwalkan November
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana
Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan
Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.