Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 24/10/2021, 00:01 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Sebenarnya, aturan tersebut telah ditetapkan sejak 21 Oktober lalu. Namun, pemberlakuannya baru per hari ini, Minggu (24/10/2021).

Syarat wajib tes PCR penumpang pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Update Syarat Naik KRL untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Aturan mengenai syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat sebelumnya tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 88 merupakan aturan turunan yang merinci mekanisme perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

Adita pun menjelaskan, alasan syarat wajib tes PCR diberlakukan lantaran kini kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Meski demikian, pihak maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang wkatu sibuk pada masa normal.

"Operasional bandar udara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandar udara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing," tulis SE tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun


Secara lebih rinci, syarat perjalanan udara bagi penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali serta di luar Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

  • Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Syarat, dan Contoh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com