Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Pembayaran Tagihan Listrik di Tokopedia, Shopee, dan Lazada

Kompas.com - 23/10/2021, 15:07 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring berkembangnya teknologi dan tren belanja digital meningkat, kini pembayaran tagihan listrik PLN bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui e-commerce.

Dengan begitu Anda tidak perlu lagi repot-repot keluar rumah untuk mendatangi agen pembayaran tagihan listrik PLN atau antri di ATM.

Semua transaksi hanya berlangsung di aplikasi dan hanya menggunakan smartphone saja.

Baca juga: Sejumlah Negara Krisis Energi, Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir 2021

Mengutip dari masing-masing website aplikasi, Sabtu (23/10/2021), berikut adalah cara membayar listrik melalui e-commerce Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Tokopedia

Berikut adalah cara membayar tagihan listrik di Tokopedia:

1. Kunjungi laman Tokopedia PLN Tagihan Listrik

2. Masukkan nomor pelanggan Anda

3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor pelanggan yang Anda masukkan sudah benar

4. Klik opsi bayar

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan

6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih

7. Sistem akan segera memproses pembayaran angsuran Anda dan mengirimkan notifikasi pembayaran sukses dilakukan

Shopee

Berikut adalah cara membayar tagihan listrik di Shopee:

1. Buka web atau aplikasi Shopee

2. Pilih menu Pulsa, Tagihan & Tiket di halaman depan web atau aplikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com