JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan menurunkan tingkat biaya pinjaman sebesar 50 persen. Maka kini tingkat biaya pinjaman menjadi sebesar 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen.
Biaya pinjaman ini mencakup biaya bunga pemberi pinjaman atau lender, biaya dari penyelenggara platform fintech lending, biaya risk management, hingga biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek.
“Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen,” ujar Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi dalam diskusi virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Saksi dan Korban Pinjol Ilegal Dapat Perlindungan LPSK, Ini Cara Melapornya
Ia mengatakan, penurunan biaya pinjaman ini sebagai salah satu langkah bisnis agar pinjaman online (pinjol) yang legal menjadi lebih terjangkau dengan skala keekonomian yang lebih murah. Sehingga, masyarakat diharapkan bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
“Harapannya dengan ini masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal, apalagi harganya sangat kompetitif,” kata dia.
Meski demikian, kebijakan pemotongan biaya pinjaman tersebut tidak permanen, melainkan hanya berlaku selama satu bulan ke depan. Para anggota AFPI pun diminta untuk segera menjalankan apa yang telah disepakati untuk menciptakan eksositem yang sejajar dan memberantas pinjol ilegal.
“Kami putuskan untuk (berlaku) satu bulan, kemudian kami akan review kembali," kata imbuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko.
Menurutnya, penurunan tingkat biaya pinjaman akan berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal. Di sisi lain, para pinjol legal yang tergabung di AFPI akan semakin selektif dalam memilih peminjam demi meminimalisasi risiko.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru
Sunu bilang, langkah untuk semakin selektif memilih para peminjam yang kurang berisiko, akan berpengaruh pada jumlah pencairan atau peminjaman tidak akan setinggi sebelumnya.
“Ini upaya untuk menyeimbangkan antara risiko dan return yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman. Oleh karena itu efeknya akan cukup siginfikan," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data AFPI, hingga Agustus 2021 terdapat 193 juta peminjam transaksi baik entitas atau individu dan 479 juta borrower atau yang meminjamkan. Selain itu, agregat pinjaman tercatat sebesar Rp 249 triliun dan terdapat 106 perusahaan pinjol legal terdaftar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.