Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Kompas.com - 23/10/2021, 11:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan sejumlah perbedaan antara fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Salah satunya, terkait batasan mengakses data pribadi peminjam.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana mengungkapkan, perbedaan paling utama adalah pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini baru ada 106 pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Kalau customer mau ngecek, misalnya ada penawaran, langsung cek aja di apalikasinya OJK, disitu bisa keliatan 106 fintech yang terdaftar dan diawasi OJK,” ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (23/10/2021).

Baca juga: Saksi dan Korban Pinjol Ilegal Dapat Perlindungan LPSK, Ini Cara Melapornya

Perbedaan lainnya yakni akses pinjol legal menggunakan aplikasi smartphone yang tersedia di google playstore atau appstore. Sementara pinjol ilegal penawarannya melalui SMS atau aplikasi chat.

“Fintech yang ilegal itu mereka sangat agresif memborbardir costumer itu dengan SMS. Jadi sebetulnya sangat kelihatan, agresifitasnya juga beda, kalau misal di bormbardir SMS (sama pinjol), itu harus agak-agak curiga dan perlu cek di web OJK.,” jelas Rina.

Selain itu, yang juga menjadi perbedaan adalah besaran bunga dan batas waktu peminjaman. Rina bilang, karena pinjol ilegal tak mengikuti aturan otoritas, maka bunga dan jangka waktu pinjamannya tidak jelas.

Menurutnya, seringkali fintech ilegal menyebut jangka waktu peminjaman hingga satu bulan, namun ternyata baru dua minggu peminjam sudah ditagih pembayaran.

“Kalau lihat web-nya (pinjol ilegal), itu alamatnya juga enggak jelas, sering berganti-ganti lokasi. Kalau yang legal, karena terdaftar dan diawasi OJK itu web-nya (atau aplikasi) jelas, ada alamat, ada pengurusnya, dan sebagainya,” ungkap dia.

Hal paling penting yang perlu diketahui masyarakat adalah pinjol legal memiliki batasan untuk mengakses data peminjam. Rina menegaskan, pinjol legal tidak bisa mengakses data pribadi customer secara sembarangan sebab telah diatur oleh OJK.

Ia mengungkapkan, saat customer mengajukan pinjaman, pinjol legal hanya akan meminta akses camera, microphone, and location dari peminjam. Berbeda dengan pinjol ilegal yang biasanya meminta akses data pribadi untuk dijadikan alat menagih pinjaman kepada customer-nya.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru

“Kita di fintech yang legal, itu akses data pribadi sangat dibatasi. Jadi hanya camera, microphone, and location. Sementara yang ilegal, karena mereka tidak ada di bawah naungan regulasi siapa pun, mereka bisa akses itu (data pribadi)," kata Rina.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan, pemberian akses data pribadi ke pinjol ilegal bisa menjadi bahaya, karena para pinjol ilegal bisa melakukan penyebaran data, bahkan pengancaman ke peminjam dengan menggunakan data pribadi tadi.

Pada akhirnya yang sering terjadi di masyarakat adalah praktek-praktek penagihan utang yang tidak sesuai etika. Hal itu dikarenakan pinjol ilegal memiliki 'senjata' dari data pribadi yang didapatkan, sehingga bisa melakukan hal-hal yang di luar ketentuan.

“Karena mereka bisa akses data, sehingga mereka bisa punya senjata. Sementara kami di fintech legal itu sangat dibatasi dan memang manner atau cara-cara penagihan itu sudah diatur APFI, jadi kita juga meneggakkan (aturan) itu kepada semua member kita," papar Rina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com