JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia mengungkapkan, saat ini terdapat 12 perusahaan tercatat (emiten) yang mengalami suspensi lebih dari 2 tahun.
“Sampai dengan saat ini, terdapat 12 Perusahaan Tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa,” kata Nyoman, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Nyoman bilang, beberapa emiten yang mendapatkan suspensi dua tahun diantaranya PT Eureka Prima Jakarta (LCGP), PT Triwira Insanlestari (TRIL), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW).
"Selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW, maka Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi untuk dilakukan delisting,” kata dia.
Baca juga: Penuhi Ketentuan Modal Inti OJK, Amar Bank Siap Right Issue
Meski begitu, bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
Nyoman bilang, sebelumnya LCGP, KBRI dan JKSW, sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern, namun sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan.
“Terkait TRIL, suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern, walaupun berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2021 telah membukukan pendapatan,” kata dia.
Nyoman menambahkan, sampai saat ini masih terdapat concern dari Bursa terkait Laporan Keuangan TRIL periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan.
Bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut.
Baca juga: Estimasi Awal Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000-Rp 350.000
Sebagaimana diketahui berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur bahwa Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.