Kemudian mekanisme dan tata cara penyelenggaraan SKB wawancara untuk jabatan tertentu dengan video conference tersebut akan diumumkan tersendiri.
Terakhir, materi SKB Kemenkes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi dilakukan dengan verifikasi terhadap sertifikat yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dan jangka waktu pelaksanaan tugas dimaksud.
Baca juga: Cek Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Mahkamah Agung 2021
Verifikasi sertifikat kompetensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi peserta yang tidak hadir/dan atau tidak mampu mengikuti tahapan SKB Kemenkes dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Kemenkes menegaskan bahwa kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.
Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kemenkes dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS KLHK 2021 di Sini
Karena itu, perbuatan itu agar dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melalui laman https://itjen.kemkes.go.id/wbs/. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
Selanjutnya, apabila dikemudian hari peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
Terakhir, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.