Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB Kemenhub 2021 Pakai Tes Kesehatan Jasmani dan Jiwa, Ini Bobot Nilainya

Kompas.com - 15/11/2021, 13:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 beserta pengumuman SKB CPNS Kemenhub 2021.

Tahapan SKB Kemenhub 2021 terdiri dari sejumlah jenis tes SKB. Masing-masing jenis tes SKB CPNS Kemenhub 2021 memiliki bobot nilai berbeda.

Berikut ini ulasan mengenai SKB CPNS Kemenhub seiring adanya pengumuman hasil SKD CPNS Kemenhub 2021 yang tertuang melalui Pengumuman Nomor: PG.25 Tahun 2021.

Baca juga: Cek Materi Pokok SKB CPNS 2021, Ini Link Download Kisi-kisi Soal Ujian

Selain menyampaikan pengumuman hasil SKD Kemenhub 2021, surat tersebut juga berisi informasi seputar SKB, yang meliputi ketentuan lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021, termasuk syarat CPNS Kemenhub 2021.

Jenis dan bobot nilai tes SKB Kemenhub

Dalam surat pengumuman tersebut, disebutkan bahwa SKB CPNS Kemenhub 2021 terdiri atas:

  1. Tes Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen.
  2. Tes Kesehatan Jasmani dengan bobot 30 persen.
  3. Tes Kesehatan Jiwa dengan bobot 20 persen.

Khusus Tes Kesehatan Jasmani yang memiliki bobot nilai SKB 30 persen, terbagi lagi dengan ketentuan tes sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Jantung dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Paru-Paru dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Buta Warna dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Body Mass Index (BMI) dengan bobot 20 persen.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, Peserta Lolos ke SKB Wajib Lakukan Ini

Syarat ujian SKB CPNS Kemenhub

Terdapat sejumlah ketentuan terkait syarat CPNS Kemenhub 2021 bagi peserta SKB. Peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Mekanisme SKB Kemenhub

Masing-masing jenis SKB Kemenhub memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, pahami mekanisme SKB Kemenhub 2021 berikut ini agar tidak salah dalam mengambil Tindakan.

Pertama, untuk Tes Substansi Jabatan yang dilakukan menggunakan CAT, peserta SKB CPNS Kemenhub diharapkan melakukan Pemilihan Lokasi Ujian.

Lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021 bisa dipilih pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing masing dalam kurun waktu mulai tanggal 15-16 November 2021.

Baca juga: Cek Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Mahkamah Agung 2021

Bagi peserta yang tidak melakukan Pemilihan Lokasi Ujian sampai dengan tanggal 16 November 2021, maka Panitia berhak menentukan lokasi ujian berdasarkan lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta pada saat tes SKD.

Selain itu, peserta wajib melakukan cetak ulang kartu peserta ujian SKB pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing-masing.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan Lulus SKD kode “P/L” diwajibkan mengikuti Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa.

Peserta wajib mengupload dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/ Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021, adapun bagi peserta yang sedang kondisi hamil menggunakan pemeriksaan Hasil USG Thorax
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Adapun peserta wajib mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen kesehatan dan surat pernyataan keaslian dokumen yang dipersyaratkan dalam kurun waktu mulai tanggal 22 November sampai dengan 6 Desember 2021.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS KLHK 2021 di Sini

Unggah dokumen dilakukan pada website https://cpns.dephub.go.id dengan menggunakan NIK, Nomor Peserta dan Nomor Ijazah sesuai dengan yang diinput saat melakukan Pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Peserta yang tidak dan belum mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sampai tanggal 6 Desember 2021 maka peserta dinyatakan tidak hadir dan panitia berhak membatalkan dan mengugurkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

Sementara itu, jadwal dan lokasi pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan metode CAT akan diinformasikan kemudian pada laman https://cpns.dephub.go.id.

Lebih lanjut, terdapat sederet ketentuan lain-lain sebagai berikut:

  1. Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021 ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
  2. Kelulusan peserta pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021.
  3. Peserta yang tidak hadir, terlambat dan tidak mengikuti setiap tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  4. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan serta akan diproses sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  5. Peserta wajib memantau laman website https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pendaftar/peserta.
  7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Cek Lagi Jadwal Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com