Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN

Kompas.com - 17/11/2021, 07:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

"Terkait PPN memang dalam PMK dari Menkeu itu sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Nah oleh karena itu termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Adapun sebelum aturan baru muncul, biasanya perjalanan haji dan umroh dikenai PPN sebesar 1 persen.

Baca juga: Simak Daftar Bunga Simpanan Bank Digital, dari Jenius hingga Neobank

Di sisi lain berdasarkan catatannya, usaha jasa perjalanan ini masih mendapatkan pemeriksaan atas transaksi yang lampau. Untuk itu, Airlangga berjanji akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kami menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi yang lampau. Nah ini nanti kami akan koordinasikan dengan Dirjen Pajak," ucap dia.

Kemudian Airlangga juga akan mengusulkan biaya perjalanan haji dan umroah yang sudah disetor kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa optimal, seiring akan kembali dibukanya perjalanan umrah ke Arab Saudi.

Menurut dia optimalisasi perlu dilakukan karena dalam dua tahun terakhir pelaku jasa perjalanan haji tidak menerima klien dan tidak memberangkatkan jemaah sama sekali.

"Maka perusahaan pengelola perjalanan ini mempunyai tantangan atau kesulitan untuk operasional karena tidak ada pendapatan dalam dua tahun. Sehingga minta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasi," pungkas Airlangga.

Baca juga: WNI yang Divaksin Sinovac dan Sinopharm Sudah Boleh Umrah, asalkan...

Sebagai informasi, pemerintah membuka peluang untuk kembali memberangkatkan haji dan umrah pada 2022. Kerajaan Arab Saudi sudah mengirimkan nota diplomasi kepada Indonesia untuk membahas pelaksanaan umrah tersebut.

Perjalanan umrah bisa dilakukan sebab Arab Saudi mengakui efektivitas vaksin yang dipakai Indonesia, yakni Sinovac dan Sinopharm. Sebelumnya, negara Timur Tengah itu hanya mengakui beberapa merek vaksin saja, antara lain AstraZeneca, Moderna, Pfizer, serta Johnson & Johnson.

Kendati sudah mengakui vaksin Sinovac dan Sinopharm, Arab Saudi masih meminta Indonesia melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai salah satu persyaratan umrah.

Baca juga: Asosiasi Keberatan atas Denda yang DIterapkan bagi Penyelenggara Haji dan Umrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com